Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Pakar Hukum Soal Polemik RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika

Beleid Omnibus Law Kesehatan menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ke dalam satu kelompok zat adiktif.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ini Kata Pakar Hukum Soal Polemik RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Ilustrasi penjemuran tembakau - Sejumlah masyarakat menyampaikan reaksinya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ke dalam satu kelompok zat adiktif. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah masyarakat menyampaikan reaksinya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ke dalam satu kelompok zat adiktif.

Penjabaran mengenai itu masuk dalam RUU Kesehatan pasal 154 ayat (3) bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Beleid ini kemudian menuai polemik dari masyarakat. Seperti pada media sosial Twitter, di mana para warganet menolak produk tembakau diklasifikasikan seperti produk ilegal yang tegas dilarang secara hukum, yakni narkotika dan psikotropika.

Melihat hal ini, pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho mengatakan konstruksi penyusunan draf RUU Kesehatan melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta beberapa regulasi yang berlaku.

Baca juga: Tokoh NU: Penyamaan Rokok dengan Narkoba di RUU Kesehatan Rugikan Petani Tembakau

Setidaknya kata dia, ada tiga putusan MK yang dilanggar karena menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Ketiga putusan itu diantaranya Putusan MK Nomor 6/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 34/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XI/2013.

BERITA TERKAIT

"Dalam ketiga putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa zat adiktif rokok tidak setara dengan kandungan zat adiktif lain seperti morfin dan sejenisnya," jelas Ali Ridho saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Berkenaan dengan itu, menurutnya produk olahan tembakau tak perlu dikekang berlebihan seperti pada draf RUU Kesehatan.

Lebih lanjut Ali Ridho menyampaikan bahwa rencana menyamakan tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif dalam satu definisi merupakan sesuatu yang tak rasional.

"Sehingga tidak perlu dikekang berlebihan. Ada logika hukum yang menyesatkan jika produk tembakau disamakan dengan narkotika," kata dia.

Sebelumnya, Denny Siregar lewat akun Twitter pribadinya @DennySiregar7 mengatakan Kementerian Kesehatan terlalu mencampuri ranah personal masyarakat khususnya soal preferensi merokok.

Kata dia, aturan tembakau yang disamakan dengan narkotika bisa menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

"Ini yang buat RUU siapa sih? @KemenkesRI?? Jangan bikin masalah baru deh. Kali ini urusannya udah personal," cuitnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas