Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka
Pengamat masalah Kesehatan Pandu Riono mendukung sosialisasi aturan dalam UU Kesehatan kepada masyarakat luas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat masalah Kesehatan Pandu Riono mendukung sosialisasi aturan dalam UU Kesehatan kepada masyarakat luas.
Dalam melakukan sosialisasi tersebut, pemerintah diminta menyampaikan secara terang benderang tanpa ada yang ditutupi.
“Pemerintah punya tugas adalah menyosialisasikan undang-undang ini. Enggak boleh tertutup,” kata Pandu dalam diskusi Polemik bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat' pada Sabtu (15/7/2023).
Undang-Undang tersebut, kata Pandu, perlu diklarifikasi dan dijelaskan.
Selain itu aturan turunan seperti Peraturan Menteri Kesehatan atau Peraturan Pemerintah juga ikut dalam paket sosialisasi.
“Undang-undang itu harus diklarifikasikan, dijelaskan, kalau perlu dengan peraturan pemerintahnya, peraturan permenkesnya. Itu bagian dari sosialisasi. Kalau nggak gitu, undang-undangnya nggak akan jalan,” jelas dia.
Baca juga: UU Kesehatan Disahkan, DPR Hormati Langkah IDI dkk Mengajukan Judicial Review ke MK
Menurut pakar epidemiologi ini, sosialisasi aturan kesehatan yang baru perlu dilakukan agar masalah tenaga kerja kesehatan yang belakangan diperbincangkan terdampak dapat mendapat titik terang.
Selain itu ia juga meminta pemerintah menyiapkan insentif untuk merangkul dokter-dokter Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk terlibat membangun kesehatan di masyarakat.
“Orang Indonesia aja jadi dokter di luar. Jauh lebih banyak. Nggak mau pulang. Nah, ini yang menjadi catatan. Kalau mereka diajak pulang untuk mengisi kekosongan, apa insentif yang bisa kita berikan?” jelas dia.