UU Kesehatan Disahkan, DPR Hormati Langkah IDI dkk Mengajukan Judicial Review ke MK
Pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh IDI dkk dalam menyikapi UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DRP pada Selasa (11/7).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, secara terbuka menerima rencana Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lain yang akan mengajukan Judicial Review terkait Undang-undang atau UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Parlemen sangat terbuka ketika undang-undang yang disahkan ini masih merasa ada yang tidak sesuai dengan keinginannya. Silakan dibawa ranah itu (MK)," kata dia dalam diskusi Polemik bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat' pada Sabtu (15/7/2023).
Pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh IDI dkk dalam menyikapi UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DRP pada Selasa (11/7).
Bagaimana pun ujarnya, banyak pihak yang justru mendukung pengesahan UU ini.
Baca juga: IDI Mengaku Belum Terima Draft Resmi UU Kesehatan yang Disahkan DPR
"Suka tidak suka bahwa RUU kesehatan ini sudah disahkan untuk mewujudkan ketahanan kesehatan kita yang lebih kuat, pemerataan keadilan yang lebih baik dan kesejahteraan dari nakes kita juga akan lebih baik termasuk juga fasilitas dan dampaknya pelayanan kepada rakyat juga akan lebih baik," kata Rahmat.
Ia memaparkan, dalam proses UU Kesehatan pihaknya mengklaim telah melibatkan banyak pihak termasuk IDI.
Selain itu dalam pengesahannya telah melewati beragam proses panjang.
"Jadi memang tidak ujug-ujug jadi UU. Dalam rapat panja kita melibatkan lembaga profesi. DPR tidak bisa hanya melihat yang menolak. Ini produk hukum yang harus dihormati meskipun ada pro kontra," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.