Jaksa Nilai Teddy Minahasa Tahu Soal Penjualan 5 Kilogram Sabu ke Mami Linda
Teddy Minahasa disebut mengetahui penjualan 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
![Jaksa Nilai Teddy Minahasa Tahu Soal Penjualan 5 Kilogram Sabu ke Mami Linda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati_20230330_162654.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa disebut mengetahui penjualan 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Hal itu disimpulkan jaksa penuntut umum (JPU) karena Teddy mengaku memberikan perintah agar Dody menarik kembali 4 kilogram sabu dari Linda.
"Artinya disini Penasehat Hukum terdakwa telah membenarkan terdakwa mengetahui dan memiliki peranan terhadap keberadaan 5 kilogram sabu tersebut," kata JPU dalam sidang pembacaan replik kasus peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Kubu Teddy Minahasa Anggap Peribahasa Menabur Garam ke Laut Jadi Bumerang Bagi Jaksa
Selain itu, pihak Teddy Minahasa juga mengaku telah memerintahkan agar 4 kilogram sabu tersebut dimusnahkan.
Perintah demikian diartikan jaksa bahwa Teddy membenarkan adanya komunikasi dengan Dody terkait sisa 4 kilogram sabu tersebut.
"Yang tentunya terdakwa mengetahui bahwasanya 4 kilogram sabu tersebut adalah berasal dari 5 kilogram sabu barang bukti perkara Narkotika yang ditangani Polres Bukittinggi," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa Nilai Kesaksian Kubu Teddy Minahasa Sia-sia: Bagai Membuang Garam ke Laut
Sebelumnya dalam pleidoi atau pembelaan, tim penasihat hukum (PH) menyebutkan bahwa Teddy Minahasa telah meminta Dody Prawiranegara memusnahkan empat kilogram sabu.
"Terhadap empat kilogram sabu tersebut, di satu pihak, terdakwa sudah meminta untuk dimusnahkan," ujar penasihat hukum Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/4/2023).
Kemudian tim penasihat hukum juga menyebutkan bahwa Teddy telah meminta Dody untuk memusnahkan empat kilogram sabu.
"Terhadap empat kilogram sabu tersebut di satu pihak terdakwa sudah meminta untuk dimusnahkan," katanya.
Untuk informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.
5 kilogram sabu itu hendak dijual kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.