Kombes Zahwani: Polisi Datang ke Rumah Orang Tua Bima Yudho untuk Melakukan Kegiatan Jumat Curhat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Bhabinkamtibmas yang datang ke rumah orang tua Bima itu kegiatan 'Jumat Curhat'
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bima Yudho, Tiktoker asal Lampung dilaporkan ke polisi setelah mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
Laporan tersebut telah diterima melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Lampung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan.
"Laporan itu baru kami terima dalam minggu yang lalu, yaitu sekitar tanggal 13 April 2023 lalu," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (18/4/2023).
Dalam kesempatan itu, Pandra juga menanggapi soal anggota polisi yang mendatangi kediaman Bima usai kritikannya viral di media sosial.
Dia mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas yang datang ke rumah orang tua Bima itu adalah kegiatan 'Jumat Curhat'.
"Bhabinkamtibmas yang datang untuk menghampiri rumah atau keluarga Bima yaitu bapak Juliman dan ibu Sri ini adalah dalam rangka memastikan apakah bahwa ada betul keluarga atau pun ada dari warga dari wilayah hukum di Polres Lampung Timur atau pun di tempat tinggal ini bagian dari keluarganya," ujarnya.
"Dan sekaligus juga kebetulan itu adalah kegiatan pada saat 'Jumat Curhat'," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Intimidasi Kepada Orang Tua Bima Yudho Tak Boleh Dilakukan
Pandra menjelaskan, Jumat Curhat merupakan suatu program yang dilakukan oleh Polri di seluruh polres, polsek, dan seluruh Bhabinkamtibmas untuk mengetahui keluh kesah warganya.
"Jadi ini sebenarnya Bhabinkamtibmas pada saat datang sebagaimana di capture itu adalah mereka ini adalah dalam rangka untuk melakukan sambang," ucapnya.
Diketahui, Bima Yudho dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Gindha Ansori Wayka.
Kabid Humas Polda Lampung itu mengatakan, laporan tersebut atas nama dirinya sendiri dan tidak mewakili pihak manapun.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pendalaman dalam laporan dugaan ujaran kebencian karena dalam videonya Bima Yudho mengatakan Provinsi Lampung sebagai 'provinsi dajjal'.
"Seseorang yang akan dilaporkan itu akan kita buktikan betul, apakah ini akan sesuai dengan apa yang dipersangkakan atau tidak," ujar Pandra.
"Apakah ada subjek hukum atau objek hukumnya, itu yang kita lakukan," imbuhnya.
Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan penyidik untuk meyakinkan bahwa proses penyelidikan ini unsurnya akan terpenuhi apabila itu melanggar tindak pidana.
"Tapi kalau tidak ya kita akan sesuai dengan apa tujuan hukum yaitu adanya rasa keadilan, kemudian kepastian hukum, dan kebermanfaatan," ucapnya.
Pandra menjelaskan, upaya penghukuman adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan asas ultimum remedium.
Baca juga: Tanggapi Kritikan Bima Yudho ke Pemprov Lampung, Almuzzammil Yusuf: Subtansi kritikannya bagus
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buka suara terkait komunikasinya dengan orang tua Bima Yudho setelah kritikannya terhadap Pemerintah Provinsi Lampung viral.
Dia juga membantah telah mengintimidasi orang tua dari Tiktoker asal Lampung tersebut.
"Itu hanya asumsi, arinal haqqa haqqan warzuqnat tibaa'ahu. Wa arinal baathila baathilan warzuqnaj tina bahu, jadi cara menyampaikannya itu, udahlah saya ga mau komentar itu," kata Arinal Djunaidi, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
"Demi Tuhan saya tidak melakukan itu (intimidasi kepada orang tua Bima Yudho)," lanjut Arinal Djunaidi.
Sebelumnya, Gubernur Lampung itu dikabarkan melontarkan kata-kata makian kepada orang tua Bima Yudho dengan menyebut tidak becus dalam mendidik anak.
Namun ketika kabar tersebut dikonfirmasi kepada Arinal Djunaidi, dia langsung tersenyum atas pertanyaan yang diajukan terkait isu itu.
"Ya tanya aja sama orangtuanya Bima, sudahlah," kata Arinal Djunaidi.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Tribunbandarlampung.com/Vincensius Soma Ferrer)