Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita dan Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada di 3 Lokasi

KPK mengamankan berbagai bukti yang memperkuat dugaan suap yang dilakuakn Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana di 3 lokasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KPK Sita dan Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada di 3 Lokasi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan mengenakan rompi tahanan KPK berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari - KPK mengamankan berbagai bukti yang memperkuat dugaan suap yang dilakuakn Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana di 3 lokasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti yang memperkuat dugaan suap yang dilakuakn Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.

Sebelumnya diketahui bahwa Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) atas kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk program Bandung Smart City.

Barang bukti yang ditemukan di tiga lokasi tersebut kemudian disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan Yana Mulyana dkk.

Tiga lokasi yang dimaksud tersebut adalah Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.

"Di 3 (tiga) lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada total sembilan orang yang diamankan KPK, termasuk Yana Mulyana.

Baca juga: Tanggapan Ridwan Kamil soal Yana Mulyana Terjerat OTT: Sebagai Mantan Wali Kota, Saya Sedih

Yana Mulayana Terima Suap Rp924,6 Juta

Berita Rekomendasi

KPK menyebutkan bahwa Yana Mulayana menerima suap sebesar Rp924,6 juta atas proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk program Bandung City Smart.

Sebelumnya, nilai proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung ini mencapai Rp 2,5 miliar.

Uang Rp924,6 juta tersebut diterima Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung melalui perantaraan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM (Yana Mulyana) dan DD (Dadang Darmawan) melalui KR (Khairul Rijal) senilai sekitar Rp924,6 juta," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Kode Suap

Petugas menunjukkan barang bukti terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. - KPK mengamankan berbagai bukti yang memperkuat dugaan suap yang dilakuakn Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana di 3 lokasi.
Petugas menunjukkan barang bukti terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. - KPK mengamankan berbagai bukti yang memperkuat dugaan suap yang dilakuakn Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana di 3 lokasi. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, Yana diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

"YM juga menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro) melalui KR (Khairul Rijal) sebagai uang saku dan YM (Yana Mulyana) menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton)," Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas