Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN: Pemda Jangan Bersikap Intoleran Tolak Memberikan Izin Lapangan untuk Salat Id

Guspardi Gaus mengatakan pemerintah yang melakukan penolakan yaitu Pemkot Pekalongan dan Sukabumi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Legislator PAN: Pemda Jangan Bersikap Intoleran Tolak Memberikan Izin Lapangan untuk Salat Id
TRIBUN JATIM/PURWANTO
Foto dok./ Umat muslim mengikuti Salat Idul Adha 1443 H. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus heran dengan penolakan dari pemerintah daerah soal pemakaian lapangan yang akan digunakan oleh warga Muhammadiyah saat melaksanakan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 mendatang.

Guspardi Gaus mengatakan pemerintah yang melakukan penolakan yaitu Pemkot Pekalongan dan Sukabumi.

Alasan penolakan itu pun dinilai sangat diskriminatif.

"Alasan yang dikemukakan terhadap penolakan permohonan dari pengurus Muhammdiyah dirasa sangat diskriminatif dan menunjukkan sikap yang intoleran," ujar Guspardi kepada awak media, Senin (18/4/2023).

Baca juga: PP Muhammadiyah: Pemkot Sukabumi dan Pekalongan Izinkan Salat Idulfitri di Lapangan

Ia menuturkan bahwa alasan pemerintah belum menetapkan hari raya idul fitri untul menolak perizinan salat Idul Fitri untuk warga Muhammadiyah dinilai aneh.

"Masa gara-gara pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti hari Raya Idul Fitri, persyarikatan Muhammadiyah yang akan menggelar salat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 tidak diizinkan memakai lapangan. Ini kan terasa aneh dan memiriskan," jelas legislator asal Sumatera Barat.

BERITA REKOMENDASI

Ia menuturkan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri pada tahun ini memang berpotensi berbeda antara pemerintah dengan organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah.

Sampai saat ini, Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 2023. Sementara Muhammdiyah telah memutuskan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 21 April 2023.

Namun begitu, kata dia, karena alasan masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tekait penetapan 1 Syawal 1444 H.

"Hal ini tentu tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk menolak pemberian izin penggunaan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya digunkan oleh warga Negara dalam melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri yang tanggal pelaksanaanya berpotensi berbeda dari Pemerintah," jelasnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu meminta Pemerintah pusa tidak membiarkan pemerintah daerah di seluruh wilyah Indonesia membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.


Jika dibiarkan, imbuh dia, bukan tidak mungkin pemerintah daerah lainnya akan mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan fasilitas publik karena melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

"Pemerintah justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negaranya melaksanakan ibadah termasuk melaksanakannya di lapangan. Setelah pelarangan dari Pemkot Pekalongan disusul Pemkot Sukabumi, setelah itu kota atau kabupaten mana lagi?," jelasnya.

Ia menuturkan penetapan tanggal pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai konsekuensi penetapan 1 Syawal merupakan sesuatu yang harus dihormati bersama.

Perbedaan penetapan 1 Syawal terjadi karena metode yang digunakan berbeda.

Oleh karena itu, pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah harus bijaksana menangani persoalan umat Islam yang menggunakan fasilitas publik yang dimilki negara untuk dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah jangan sampai terkesan mendukung satu metode penetapan 1 Syawal tetapi mengeyampingkan metode perhitungan lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas