Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Lebaran 2023, KAI Sediakan 6,9 Juta Tiket Kereta Api

KAI menyediakan 6,9 juta tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023. Separuhnya diperuntukkan untuk kereta jarak jauh.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Mudik Lebaran 2023, KAI Sediakan 6,9 Juta Tiket Kereta Api
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pemudik Mulai Padati Stasiun Senen. KAI menyediakan 6,9 juta tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023. Separuhnya diperuntukkan untuk kereta jarak jauh. 

Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor SE 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 84 ahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin ketiga (booster).

Lalu bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau kormobid, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian bagi penumpang berumur 13-17 tahun wajib telah menerima vaksin kedua.

Baca juga: Korlantas Polri Sebut Skema Ganjil-Genap di Tol Selama Mudik Lebaran Bersifat Situasional

Namun, bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara bagi penumpang usia 6-12 tahun, wajib telah menerima vaksin kedua.

Namun, jika belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilias pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang telah divaksinasi lengkap.

BERITA REKOMENDASI

"Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Terakhir, untuk penumpang di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan telah menerima vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif test antigen atau RT-PCR."

"Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tertulis dalam aturan tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2023


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas