Pantauan Arus Mudik 2023 Terkini di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Masih Relatif Lancar
Pantauan terkini di sejumlah ruas jalan tol yang dilewati para pemudik relatif masih sepi dan lancar, Tol Cikampek terpantau ramai lancar
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pantauan arus mudik lebaran 2023 di sejumlah ruas jalan tol.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada CCTV di ruas tol arus mudik Lebaran, Selasa (18/4/2023) pukul 12.40 WIB di Tol Cipularang KM 68, GT Kalikangkung, dan Jalan Layang MBZ KM 22 terpantau masih lengang.
Dalam tayangan CCTV di kanal YouTube Kompas TV, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 24 terpantau ramai lancar.
Sedangkan di Tol Jagorawi KM 12 juga terpantau ramai lancar.
Sementara itu, Tol Semarang-Batang KM 369 terlihat masih sepi.
Kemudian, pantauan pada Exit Tol Pejagan terlihat sesekali terjadi penumpukan kendaraan.
Baca juga: Mudik Gratis Polri Presisi 2023, Kapolri: 23 Ribu Pemudik Diberangkatkan ke 4 Provinsi, Termasuk DIY
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas.
Karorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan salah satu rekayasa yang akan diterapkan pada masa mudik lebaran 2023 salah satunya adalah ganjil-genap di jalan tol.
Namun, dia mengatakan skema tersebut masih bersifat situasional.
"Kita dalam SKB bersama ganjil genap ini saya katakan sebagai salah satu opsi untuk mengurangi kepadatan. Imbauan saya tadi, sangat situasional," kata Firman kepada wartawan, Selasa.
Irjen Firman menjelaskan, rekayasa lalu lintas yang diterapkan dalam periode mudik bukan termasuk dalam kategori penegakan hukum, melainkan bentuk pencegahan lonjakan arus volume kendaraan.
Oleh karena itu, Firman mengatakan skema ganjil-genap hanya akan diterapkan ketika situasi di lapangan sudah mulai terjadi kepadatan.
Meski demikian, Firman mengimbau masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman untuk tetap menyesuaikan nomor pelat nomor kendaraan dengan tanggal.
Hal itu untuk mengantisipasi ketika pihak kepolisian sewaktu-waktu menerapkan skema ganjil-genap, maka pemudik tidak kesulitan hingga harus mencari jalan alternatif lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.