Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golongan Orang-orang Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat fitrah dilakukan di bulan Ramadhan untuk diberikan kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Golongan Orang-orang Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya Berikut Ini
islamichelp.org.uk
Ilustrasi zakat - Zakat fitrah dilakukan di bulan Ramadhan untuk diberikan kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Mengutip dari baznas.go.id, dalam hadist Ibnu Umar ra mengenai zakat fitrah tertulis bahwa "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)."

Zakat diartikan sebagai amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah nantinya akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).

Nantinya zakat dibagikan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Zakat Jadi Penyokong Pemberdayaan Masyarakat

Golongan Penerima Zakat

BERITA REKOMENDASI

Melansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim oleh Muhammad Syukron Maksum, berikut golongan penerima zakat fitrah yang sah:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

2. Miskin

Orang miskin adalah golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas