Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Jaringan Pengedar Sabu 64 Kg di Lampung Dijerat Hukuman Mati

IPW menyoroti pengungkapan kasus total 64 kilogram sabu dalam waktu kurang dari sebulan dari operasi di beberapa tempat oleh Polda Lampung.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in IPW Desak Jaringan Pengedar Sabu 64 Kg di Lampung Dijerat Hukuman Mati
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dan BNNP Lampung atas keberhasilannya menangkap dan mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayahnya.

Sekaligus, menyita secara berturut turut dengan jumlah total 64 kilogram sabu dalam waktu kurang dari sebulan dari operasi di beberapa tempat.

Penyitaan 64 Kg sabu bersamaan dengan penangkapan tersangka MA, FR, CP, AP, SB dan RY melalui operasi penangkapan dan pengungkapan berturut turut sejak hari Minggu 26 Maret 2023, 29 Maret 2023, 4 April 2023 dan 9 April 2023 adalah operasi yang sukses dan terbesar di wilayah Polda Lampung.

"IPW mendorong agar kepada para tersangka dikenakan pasal pidana terberat dalam UU Psikotropika dengan ancaman maksimal mati," kata Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/4/2023).

Menurutnya, penanganan kasusnya diawasi langsung oleh Kapolda dan dilakulan secara transparan dan profesional.

"Jangan sampai penyidik tergoda menyalahgunakan kewenangan sebagaimana kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa," katanya.

Sugeng juga menyoroti pergerakan tinggi masyarakat saat menjelang Idul Fitri diharapkan agar aparat kepolisian melakukan pemantuan pergerakan orang dan barang yang berpotensi menggunakan momen hari raya untuk memaanfaatkan kelengahan petugas untuk memuluskan peredaran narkoba.

Berita Rekomendasi

IPW mengingatkan bahwa tujuh tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengeluarkan pernyataan dalam memberantas narkoba, dimana berbagai pihak untuk lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba.

"Saya ingin agar ada langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar lagi, yang lebih berani lagi, yang lebih gila lagi, yang lebih komprehensif lagi dan dilakukan secara terpadu,” kata Jokowi dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Oleh karena itu, Polri sebagai penegak hukum harus mampu memberatas jaringan dan bandar-bandar narkoba yang ada di tanah air.

Baca juga: Profil Irjen Helmy Santika, Dimutasi jadi Kapolda Lampung, Pernah Tangani Pembunuhan Ryan Jombang

Penangkapan-penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh aparat Polri harus dituntaskan sampai tingkat bandar dan bukan hanya mencokok para kurir untuk mempertanggungjawabkannya di muka hukum.

Hal ini harus diingatkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap para pimpinan satuan kerja di wilayahnya yakni Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia.

Sehingga, kepercayaan publik terhadap Polri dapat terjaga dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas