Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Tanggal Chat 'Cari Duit' Johanis Tanak ke Idris Sihite Direkayasa

KPK menduga tanggal chat antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite telah direkayasa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Duga Tanggal Chat 'Cari Duit' Johanis Tanak ke Idris Sihite Direkayasa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. KPK menduga tanggal chat antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite telah direkayasa. 

Chat yang beredar di media sosial itu tercatat diawali dengan perkenalan dari pihak yang diduga Johanis Tanak pada 12 Oktober 2022.

Baca juga: Meski Tak Lahir di Toraja Johanis Tanak Bangga Perkenalkan Diri Sebagai Orang Toraja

Chat itu ditujukan pada penerima tertulis atas nama Idris Sihite.

Chat selanjutnya ialah pada 19 Oktober 2022.

Untuk Johanis Tanak, Komisi III DPR memilihnya menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar pada 28 September 2022.

Sehari kemudian, pemilihannya diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Johanis Tanak yang juga mantan pejabat di Kejagung ini membacakan sumpah jabatan di Istana Merdeka pada 28 Oktober 2022.

Artinya, Johanis Tanak sudah resmi diusulkan DPR menjadi Pimpinan KPK ketika chat terjadi.

Berita Rekomendasi

Saat kembali dikonfirmasi, Johanis Tanak beralasan dirinya belum resmi dilantik.

"Saya belum, terpilih. Belum tentu saya kemudian pasti dilantik, iya toh," katanya.

Chat Johanis dan Idris yang viral lewat akun @dimdim0783 ternyata tidak hanya terjadi pada Oktober 2022.

Dalam unggahan lainnya, akun tersebut juga membeberkan chat lanjutannya, yakni pada 24 Februari 2023.

Pada bulan itu, Johanis sudah aktif sebagai pimpinan KPK.

Di sisi lain, Idris juga menjadi pihak beperkara lewat kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Dia pernah diperiksa sebagai saksi.

Peristiwa ini yang kemudian membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Johanis ke Dewan Pengawas (Dewas). Diduga melanggar kode etik dengan berhubungan pihak beperkara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas