Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Baznas secara Online, Klik baznas.go.id
Inilah cara membayar zakat fitrah melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara online.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membayar zakat fitrah melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara online.
Setiap umat Islam diwajibkan membayarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Baca juga: Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan besaran zakat fitrah per jiwa sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara makanan pokok tersebut.
Baznas menetapkan nilai zakat fitrah per orang setara dengan uang sebesar Rp 45.000.
Baca juga: Golongan Orang-orang Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cara Bayar Zakat via Online
1. Klik https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pilih Jenis Dana
Bagian atas dipilih "Zakat"
Bagian bawah dipilih "Zakat Fitrah"
3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
Nominal akan muncul otomatis dengan besaran Rp 45.000 per jiwa
4. Lengkapi data berupa sapaan, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email