Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Bantah Telah Setujui Penggadaian Aset Pemkab Meranti

Kemenkeu membantah telah menyetujui penggadaian aset Pemkab Kepulauan Meranti. Hal ini disampaikan Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemenkeu Bantah Telah Setujui Penggadaian Aset Pemkab Meranti
Kompas.com
Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo. Kemenkeu membantah telah menyetujui penggadaian aset Pemkab Kepulauan Meranti. Hal ini disampaikan Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah menyetujui penggadaian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.

Hal ini disampaikan oleh Staf Kemenkeu, Yustinus Prastowo melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @prastow pada Kamis (20/4/2023).

Yustinus mengungkapkan Kemenkeu bukanlah menyetujui terkait penggadaian aset milik Pemkab Meranti tetapi menyetujui pelebaran defisit yang ditutup melalui pinjaman daerah.

"Namun persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintah yang baik," tulis Yustinus.

Selain itu, dalam cuitannya, Yustinus juga menyertakan surat dengan nomor S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang merupakan balasan dari surat yang dikirimkan oleh eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dengan nomor 900/BPKAD/627 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibayai dari Pinjaman Daerah.

Dalam poin pertama surat tersebut, tertulis bahwa kapasitas fiskal Kabupaten Meranti berada dalam kategori sedang.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil 40 Hari

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07.2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Berita Rekomendasi

Sementara batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Meranti Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 4,7 persen dari perkiraan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022.

Lalu pada poin kedua poin a berisi tentang persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 200 miliar.

Kemudian pada poin b terkait penjelasan bahwa persetujuan ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti.

"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," demikian bunyi poin b dalam surat tersebut.

Selanjutnya di poin ketiga, terkait perintah soal pelaksanaan pinjaman daerah yang harus dilakukan secara profesional dan berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya, pelaksanaan pinjaman daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan azas keadila, kepatutan serta manfaat untuk masyarakat, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan," bunyi poin ketiga surat tersebut.

Baca juga: Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas