Kemenkeu Bantah Telah Setujui Penggadaian Aset Pemkab Meranti
Kemenkeu membantah telah menyetujui penggadaian aset Pemkab Kepulauan Meranti. Hal ini disampaikan Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Adapun persetujuan permohonan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.
Dengan adanya surat tersebut, Yustinus kembali menegaskan bahwa Kemenkeu tidak mengetahui dan tak menyetujui penggadaian gedung Pemkab Kepulauan Meranti.
"Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas."
"Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik," kata Yustinus.
Dua Gedung Pemkab Meranti Digadai, Jadi Jaminan Pinjaman Bank Rp 100 Miliar
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti non-aktif, Muhammad Adil terjaring OTT KPK pada 6 April 2023 lalu terkait dugaan suap, pemotongan anggaran, hingga menyuap.
Pada perkembangannya, fakta mengejutkan muncul ketika Adil disebut menggadaikan dua gedung Pemkab Meranti ke bank sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2022.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur.
Hal ini disampaikan oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
Baca juga: Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius
Adapun dua gedung yang digadaikan yaitu Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Meranti.
"Yang digadaikan itu Mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
Kendati demikian, dari pinjaman Rp 100 miliar yang diajukan, bank baru mencairkan 59 persen atau 59 miliar.
Di sisi lain, pihak bank, kata Asmar, mengungkapkan angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.
Akibat hal tersebut, Asmar mengungkapkan Pemkab Meranti wajib membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.