Komjak Yakin Kinerja Kejaksaan Agung Lebih Maksimal Jika RUU Perampasan Aset Disahkan
Kejaksaan Agung diyakini bisa lebih kuat bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diyakini bisa lebih kuat bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.
Pasalnya, ketika perangkat hukum belum memadai saat ini, Kejaksaan Agung sudah progresif dalam mengembalikan kerugian negara saat menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dengan keadaan seperti sekarang saja kejaksaan, kan, paling tinggi pengembalian kerugian negara, termasuk perampasan aset dari hasil tindak pidana khususnya tipikor," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (21/4/2023).
Baca juga: Pimpinan KPK Ungkap Tim Lidik Gerak Cepat Usut Dugaan Tipikor Rafael Alun
Oleh karena itu, Barita mengatakan kinerja Kejaksaan Agung akan lebih maksimal melalui UU Perampasan Aset.
"Karena ada landasan hukum yang lebih kuat, yang dapat digunakan dengan cepat ke mana pun hasil tipikor dialihkan. Tangkap orangnya, kejar uangnya, buru dan rampas asetnya," katanya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka seiring mencuatnya transaksi mencurigakan lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kejagung pun merespons dengan berencana menaikkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset atau setara eselon I.
Barita mengungkapkan, Kejagung bukanlah pendukung RUU Perampasan Aset, melainkan inisiatornya.
Sebab, sudah sedari awal mendorong beleid tersebut disahkan.
"(RUU) Perampasan Aset sangat penting sebagai satu bagian mata rantai pemberantasan korupsi yang semakin bermetamorfosis dalam berbagai bentuk manifestasi, terutama ke mana hasil kejahatan tersebut dialihkan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak lagi hanya mengejar pelakunya saja, tetapi juga kejar dan telusuri harta, aset hasil tipikor ke mana dan di mana pun," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS, Status Johnny G Plate Ditentukan Setelah Lebaran
Barita mengingatkan, pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang kuat dan tegas, khususnya kepada tujuan pengembalian kekayaan negara yang dikorupsi dan pemulihannya.
Dengan demikian, UU Perampasan Aset diyakini menjadi landasan hukum yang kuat dan para koruptor akan berpikir berulang-ulang untuk korupsi lantaran aset dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum dapat dirampas dengan cepat.
Menyangkut peningkatan status Pusat Pemulihan Aset, sambung Barita, itu sudah dimandatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
"Dan tentu saja akan sejalan dengan substansi RUU Perampasan Aset," katanya.(*)