Sosok Sipir Lapas Rajabasa Lampung yang Pamer Harta, Viral di Medsos, Kini Dapat Sanksi dari Atasan
Dhawank Delvi dicopot setelah kerap flexing di media sosial mulai pamer motor gede Harley Davidson hingga membangun rumah sakit.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kerap pamer harta di media sosial, seorang petugas sipir di Lapas Rajabasa Lampung viral.
Sipir tersebut bernama Dhawank Delvi yang bertugas Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
Belakangan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mencopot atau membebastugaskan Dhawank Delvi, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Dhawank Delvi dicopot setelah kerap flexing di media sosial mulai pamer motor gede Harley Davidson hingga membangun rumah sakit.
Dalam foto-foto yang diunggah akun Twitter @partaisocmed, terlihat sipir itu tengah mengendarai kendaraan mewah seperti Harley Davidson.
Pamer kemewahan ini menjadi sorotan jika melihat status Dhawank Delvi yang seorang sipir.
"Dia adalah Dhawank Delvi, Polsuspas (sipir) Lapas Rajabasa Lampung, pegawai @kumhamlampung. Keren ya harley-nya?" ujar @PartaiSocmed pada jumat, (21/4/2023).
Akun tersebut juga memperlihatkan Dhawank Delvi saat berenang di kolam renang rumah mewahnya.
Baca juga: Gaji Rp 5 Juta, Sipir Lapas Rajabasa Lampung Umroh Naik Business Class dan Bangun Rumah Sakit
Bahkan ada pula video menunjukkan Dhawank bersama istrinya sedang melakukan perjalanan pergi umroh menggunakan pesawat business class.
Dhawank Delvi juga disebut-sebut tengah merintis bisnis baru membangun sebuah rumah sakit.
Akun tersebut memastikan bahwa ia mendapatkan informasi yang cukup sebelum membongkar gaya hidup seorang ASN.
Hal itu terihat dari beredar sebuah video bangunan rumah sakit yang belum seutuhnya selesai pembangunan yang diduga milik Polsuspar (sipir) Lapas Rajabasa di Lampung.
"Kerennya lagi, bang sipir kita saat ini sedang merintis bisnis baru, yaitu rumah sakit," lanjutnya.
Terkait jumlah harta kekayaannya, harta Dhawank Delvi tak tercatat di situs resmi LKHPN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.