BMKG Keluarkan Indeks UV Kategori Berbahaya di Indonesia, Jangan Keluar Rumah Mulai Pukul 10.00 WIB
(BMKG) mengeluarkan peringatan terkait indeks ultraviolet (UV) di Indonesia yang masuk kategori berbahaya pada Senin (24/4/2023).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan terkait indeks ultraviolet (UV) di Indonesia yang masuk kategori berbahaya pada Senin (24/4/2023).
Menurut BMKG dikutip dari akun instagram resminya Indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.
Pada hari ini tercatat indeks UV mulai meningkat pada pukul 08.00 WIB. Wilayah bagian tengah dan timur Indonesia mulai masuk level moderat (kuning, risiko bahaya sedang) lalu level tinggi (oranye, risiko bahaya tinggi).
Mulai pukul 10.00 WIB, tingkat UV di seluruh wilayah Indonesia terus meningkat. Wilayah Sumatra dan sebagian Jawa pada pukul 10.00 WIB diprediksi mencapai tingkat UV sedang-tinggi.
Pada pukul 11.00-12.00 WIB, BMKG memprakirakan tingkat Indeks UV di wilayah Indonesia sangat tinggi (merah, risiko bahaya sangat tinggi) hingga ekstrem (ungu risiko bahaya sangat tinggi).
Pada level ini, Indeks UV berkisar 8-10, bahkan melampau 11. Ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Indeks UV diperkirakan mulai turun pada pukul 14.00 WIB.
Bahaya indeks UV dan imbauan BMKG
Berikut penjelasan dan imbauan BMKG saat Indeks UV berbahaya:
Merah UV Indeks: 8-10
Kategori: Very High (Risiko bahaya sangat tinggi)
Imbauan:
Tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.
Minimalisir waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4
sore.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.