Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 masih dibuka, simak syarat dan ikuti cara berikut untuk mendaftar di website resmi prakerja.go.id.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
HO
Ilustrasi Kartu Prakerja - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 masih dibuka, simak syarat dan ikuti cara berikut untuk mendaftar di website resmi prakerja.go.id. 

12. Setelah itu, lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;

13. Klik ‘Kirim OTP’;

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi;

15. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’;

16. Berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB);

17. Klik ‘Lanjut’.

Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja, Akses dashboard.prakerja.go.id

Gabung Gelombang

BERITA TERKAIT

1. Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP;

2. Klik ‘Gabung Gelombang’;

3. Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.

4. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Tahap pendaftaran selesai.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas