Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Kejagung Perkuat Pusat Pemulihan Aset Diharapkan Mampu Atasi Kendala Eksekusi Rampasan

Penguatan Pusat Pemulihan Aset itu diharapkan mampu mengatasi kendala dalam eksekusi perampasan aset.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rencana Kejagung Perkuat Pusat Pemulihan Aset Diharapkan Mampu Atasi Kendala Eksekusi Rampasan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi badan atau setara eselon I didukung.

Penguatan Pusat Pemulihan Aset itu diharapkan mampu mengatasi kendala dalam eksekusi perampasan aset.

Demikian dikatakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Minggu (23/4/2023).

Ia menilai struktur yang ada saat ini tidak optimal.

"Rencana Kejaksaan Agung untuk menjadikan badan yang setingkat eselon I dari Pusat Pemulihan Aset sangat tepat karena selama ini kesulitan sekadar untuk mengeksekusi rampasan agak belepotan karena memang masih kurangnya koordinasi yang levelnya lebih tinggi," kata Boyamin Saiman.

"Nah, dengan menjadikan eselon I berupa badan ini diharapkan akan mampu mengatasi segala persoalan yang selama ini kendala-kendala untuk mengeksekusi ataupun pelaksanaan perampasan aset atau bahkan pemulihannya karena lebih banyak kasus-kasus korupsi," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Boyamin menyampaikan pengalaman selama ini. Dimana, koruptor hanya menjalani hukuman badan, tetapi tidak dikenakan membayar uang pengganti.

Baca juga: Boyamin Saiman Dicecar KPK Soal Kewenangannya Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengalami hambatan untuk merampas kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) lantaran aset-asetnya sudah disembunyikan.

"Dan kedua, karena, ya, untuk mengajukan gugatan perdata, ya, nanti kalau hanya menang di atas kertas, ya, rugi kita, kan? Mestinya karena menang di atas kertas itu, ya, ternyata asetnya sudah enggak ada," katanya.

"Itu makanya, diperlukan suatu badan yang lebih maksimal sehingga harus dibuat lebih tinggi menjadikan sebuah badan yang bersifat eselon I," tuturnya.

Boyamin menngungkapkan sulitnya merampas kekayaan para koruptor juga diperparah kekosongan hukum atau belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Benar. Maka, saya dukung penuh kalau dibentuk badan dalam rangka menyambut disahkannya RUU Perampasan Aset," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas