Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Yudo Margono Minta Maaf atas Ulah Anak Buah yang Tendang Motor, Sebut Praka ANG Arogan

Oknum anggota TNI terekam video menendang motor yang dikendarai seorang ibu-ibu, video itu pun viral di sosial media.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Panglima TNI Yudo Margono Minta Maaf atas Ulah Anak Buah yang Tendang Motor, Sebut Praka ANG Arogan
(Istimewa)
Kolase Tribunnews.com: Panglima TNI Yudo Margono// Oknum anggota TNI AU tendang motor ibu-ibu. 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta maaf atas perbuatan anak buahnya yang telah menendang motor seorang ibu-ibu.

Diketahui aksi oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) tersebut viral di sosial media, terekam menendang motor ibu-ibu yang sedang memboncengkan seorang anak.

Soal permintaan maaf dari Panglima TNI, disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono.

Diketahui oknum anggota TNI itu  berpangkat Prajurit Kepala (Praka) yang berinisial ANG. 

Dilaporkan kini telah ditahan dan diberikan sanksi.

Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Tendang Motor Ibu dan Anak Kini Ditahan dan Dijatuhi Sanksi

Terkait perbuatan Praka ANG, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengakui perilaku anak buahnya tersebut tergolong arogan.

Dirinya pun meminta Praka ANG diberikan sanksi sesuai dengan ketentuannya.

BERITA REKOMENDASI

"Panglima TNI atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya perilaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut," kata saat dihubungi, Selasa (25/4/2023).

"Sesuai instruksi Panglima TNI, agar Prajurit TNI tidak arogan dan tidak menyakiti hati rakyat. Selanjutnya memastikan penggunanya saat itu untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Identitas hingga Sanksi

Terkait identitas dan sanksi, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah memberikan pernyataan.

Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah membenarkan bahwa oknum prajurit yang berada dalam video tersebut adalah anggota TNI.


"Anggota tersebut adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 471 Kopasgat TNI AU," ujarnya.

Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah juga menyebut saat ini Praka ANG sudah diberikan sanksi dan telah ditahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas