PB IDI Sesalkan Pemberhentian Prof Zainal Muttaqin di RSUP Kariadi
Padahal salah satu hak warga negara yang dilindung dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual,
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyesalkan terkait pemberhentian Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS(K) dari RSUP Kariadi, Semarang.
Menurut PB IDI, sikap tersebut sangat disayangkan.
Padahal salah satu hak warga negara yang dilindung dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual,
Atas tindakan pemberhentian itu, PB IDI siap memberikan pendampingan hukum bagi Prof Zainal Muttaqin.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT
“PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warganegara Indonesia,” tegasnya pada keterangan resmi, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Benarkan Perempuan Obesitas Pasti Alami PCOS?, Begini Penjelasan Dokter
Lebih lanjut, PB IDI menekankan bahwa Prof DR dr Zainal Muttaqin, SpBS(K) merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia.
Sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik.
Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama Pandemi Covid-19, maupun saat ini.
Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila.
Para dokter juga merupakan bagian dari rakyat yang berhak menyuarakan kegelisahannya.
Upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kementerian kesehatan RI melalui pemberhentian Prof Zainal Muttaqin mencederai proses demokrasi yang didengungkan oleh pemerintah sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.