Profil APH alias Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Lulusan Undip
Simak profil APH alias Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Ia pernah melamar CPNS ke Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2017, namun gagal.
Andi saat ini tergabung dalam Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat sebagai peneliti dan pengembang sejak Maret 2022.
Andi sendiri sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022.
Saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H, Andi ikut terlibat bersama peneliti dari BRIN dan Lembaga Falakiyah NU (LFNU).
Dalam tulisannya di LinkedIn, Andi mengaku sudah tertarik pada bidang astronomi sejak kecil karena menonton sinetron lawas, Lorong Waktu.
Baca juga: Salah Satu Pegawainya Ancam Warga Muhammadiyah, Pihak BRIN Sampaikan Permintaan Maaf
Kecintaannya pada astronomi, membuat Andi berpartisipasi dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Astronomi SMA tahun 2018.
Ia berhasil meraih juara 10 tingkat provinsi Jawa Tengah kala itu.
Bermula dari OSN itu, Andi kemudian belajar soal astronomi Islam yang berujung pada kepiawaian Andi membuat jadwal salat, kalender, serta gerhana matahari dan bulan menggunakan kalkulator Microsoft Excel (dengan VBA).
BRIN akan Gelar Sidang Etik untuk APH
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, memastikan pihaknya akan menggelar sidang etik untuk Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancamannya pada seorang warga Muhammadiyah di media sosial.
Sidang etik itu rencananya akan digelar pada Rabu (26/4/2023).
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN."
"Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN," ungkap Laksana Tri Handoko, Selasa (25/4/2023).
Setelahnya, ujar Laksana, sidang etik akan dilanjutkan dengan Sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penetapan sanksi final sesuai PP 94/2021.