Tersangka Penganiayaan Ken Admiral Resmi Ditahan Hari Ini, Terancam Paling Lama 5 Tahun Penjara
Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai hari ini, terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Anak perwira tinggi polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai hari ini.
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Pola Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sumaryono.
Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (26/4/2023).
Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.
Sumaryono menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.
Baca juga: Terungkap Pemicu Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Berawal dari Chat soal Perempuan
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan
Diketahui bahwa AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.
Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra. Dikutip dari Tribun-Medan.com.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di mana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucap Sumaryono.
Selain itu, Achiruddin juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.
"Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job."
"Selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Motif Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, hal tersebut bermula karena masalah perempuan.
Demikian disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sumaryono.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH (Aditya Hasibuan)," kata Sumaryono, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Ken Admiral menanyakan kepada Aditya Hasibuan, apa hubungannya dengan seorang perempuan yang berinisial D.
"Pelapor (Ken Admiral) menanyakan kepada terlapor (Aditya Hasibuan) apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.
Lalu, pada Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Aditya Hasibuan menyuruh Ken Admiral untuk berhenti di SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatra Utara saat mengendarai mobil.
Setelahnya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan dengan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali.
Baca juga: Sosok Aditya Hasibuan Nekat Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Polda Sumut
"Kemudian, (tersangka Aditya Hasibuan) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali."
"Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (Aditya Hasibuan)," ungkapnya.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi pertanggungjawaban atas apa yang sudah terjadi.
Namun, Ken Admiral justru mendapatkan perlakuan penganiayaan secara brutal dari Aditya Hasibuan.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribun-Medan.com/Aprianto Tambunan/Fredy Santoso)