2 Peneliti BRIN Dilaporkan ke Mapolda Jatim Buntut Komentar Ujaran Kebencian Pada Warga Muhammadiyah
2 peneliti BRIN dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah ke Mapolda Jatim buntut kasus koemntar ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua sosok peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) karena komentar ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Untuk diketahui, kedua peneliti BRIN yang dilaporkan ke polisi adalah Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Profesor Riset dan Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaludin (TD).
Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, Sugianto.
"Keduanya Pak APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dan TD (Thomas Djalamudin) dilaporkan ke Mapolda Jatim," ujarnya saat dihubungi, dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (26/4/2023).
APH dan TD akan dilaporkan oleh Sugianto atas dugaan pelanggaran UU ITE ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
"Dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian," ungkapnya.
Baca juga: Soal Ancaman Peneliti BRIN kepada Warga Muhammadiyah, Reza Indragiri: Polri Perlu Ambil Sikap Tegas
Sugianto juga sudah memastikan pihaknya telah mempersiapkan barang bukti untuk membuat laporan kepolisian atas dua sosok peneliti BRIN tersebut.
Di antaranya merupakan bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan di Facebook pada kolom komentar yang dilakukan oleh APH dan TD.
"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP (Andi Pangerang) Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," jelasnya.
Sidang Kode Etik, APH Dinyatakan Langgar Kode Etik ASN
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan bahwa Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan BRIN sudah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Dari sidang kode etik tersebut, APH dinyatakan melanggar kode etik ASN.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH (Andi Pangerang Hasanuddin) melanggar kode etik ASN," kata Ratih.
Kemudian, selanjutnya APH akan menjalani sidang penentuan hukuman disiplin.
Baca juga: Polri Kumpulkan Bukti soal Laporan ke Peneliti BRIN Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan
"Selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ucap Ratih.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.
APH Sebelumnya Sudah Minta Maaf
Andi Pangerang Hasanuddin (APH) diketahui sudah menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya yang viral tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Andi melalui surat, dikutip dari TribunJambi.com.
"Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (24/4/2023).
Dikatakan Andi, komentar yang ia tuliskan tersebut disebabkan rasa emosi dan ketidakbijaksanaannya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak.
Andi juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," katanya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin, merespons komentar dari Aflahal Mufadilah.
Dalam komentarnya itu, Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023 dengan menuliskan kalimat sebagai berikut:
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Beberapa saat kemudian, status Thomas tersebut direspons oleh juniornya.
Melalui akun Andi Pangerang Hasanuddin, Andi menuliskan kemarahannya atas sikap Muhammadiyah.
Ia memberikan komentarnya, "Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian."
Komentar Andi itu kemudian menjadi viral dan menuai berbagai kecaman dari masyarakat.
Seperti dari Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod, yang menuliskan komentar dengan memberikan mention kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kepala BRIN.
Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau BRIN Sebagai Akademisi dan Peneliti Lebih Bijak Sampaikan Pendapat di Medsos
"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd, Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri, Gus Menag @YaqutCQoumas, Kepala @brin_indonesia bagaimana dengan ini semua? Kok main-main ancam bunuh? BRIN sebagai lembaga riset harusnya diisi mereka yang menampakkan keintelektualannya, bukan justru seperti preman," kata Ma'mun di akun Twitternya.
Terkait komentar Andi, Thomas menilai berlebihan.
Meski demikian, Thomas menyebut Andi menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
"Memang sedikit berlebihan saya kira. Dia merasa menyesal dan sudah membuat permintaan maaf," ucap Thomas.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha) (SuryaMalang.com/Luhur Pambudi) (TribunJambi.com/Editor: Fifi Suryani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.