2 Peneliti BRIN Dilaporkan ke Mapolda Jatim Buntut Komentar Ujaran Kebencian Pada Warga Muhammadiyah
2 peneliti BRIN dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah ke Mapolda Jatim buntut kasus koemntar ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua sosok peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) karena komentar ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Untuk diketahui, kedua peneliti BRIN yang dilaporkan ke polisi adalah Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Profesor Riset dan Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaludin (TD).
Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, Sugianto.
"Keduanya Pak APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dan TD (Thomas Djalamudin) dilaporkan ke Mapolda Jatim," ujarnya saat dihubungi, dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (26/4/2023).
APH dan TD akan dilaporkan oleh Sugianto atas dugaan pelanggaran UU ITE ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
"Dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian," ungkapnya.
Baca juga: Soal Ancaman Peneliti BRIN kepada Warga Muhammadiyah, Reza Indragiri: Polri Perlu Ambil Sikap Tegas
Sugianto juga sudah memastikan pihaknya telah mempersiapkan barang bukti untuk membuat laporan kepolisian atas dua sosok peneliti BRIN tersebut.
Di antaranya merupakan bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan di Facebook pada kolom komentar yang dilakukan oleh APH dan TD.
"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP (Andi Pangerang) Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," jelasnya.
Sidang Kode Etik, APH Dinyatakan Langgar Kode Etik ASN
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan bahwa Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan BRIN sudah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Dari sidang kode etik tersebut, APH dinyatakan melanggar kode etik ASN.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH (Andi Pangerang Hasanuddin) melanggar kode etik ASN," kata Ratih.
Kemudian, selanjutnya APH akan menjalani sidang penentuan hukuman disiplin.
Baca juga: Polri Kumpulkan Bukti soal Laporan ke Peneliti BRIN Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.