2 Peneliti BRIN Dilaporkan ke Mapolda Jatim Buntut Komentar Ujaran Kebencian Pada Warga Muhammadiyah
2 peneliti BRIN dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah ke Mapolda Jatim buntut kasus koemntar ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
"Selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ucap Ratih.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.
APH Sebelumnya Sudah Minta Maaf
Andi Pangerang Hasanuddin (APH) diketahui sudah menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya yang viral tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Andi melalui surat, dikutip dari TribunJambi.com.
"Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (24/4/2023).
Dikatakan Andi, komentar yang ia tuliskan tersebut disebabkan rasa emosi dan ketidakbijaksanaannya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak.
Andi juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," katanya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin, merespons komentar dari Aflahal Mufadilah.
Dalam komentarnya itu, Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023 dengan menuliskan kalimat sebagai berikut:
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.