Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan, Anaknya Tersangka Kasus Penganiayaan, Disebut Punya Gudang Solar

Fakta-fakta tentang AKBP Achiruddin Hasibuan, disebut punya gudang solar hingga sering pamer barang mewah.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan, Anaknya Tersangka Kasus Penganiayaan, Disebut Punya Gudang Solar
Tribun-Medan 2023
Inilah fakta-fakta tentang AKBP Achiruddin Hasibuan, disebut punya gudang solar hingga sering pamer barang mewah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta tentang sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara.

Nama AKBP Achiruddin Hasibuan terseret setelah sang anak, Aditya Hasibuan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Imbasnya, Achiruddin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu disebabkan Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Selain itu, AKBP Achiruddin juga ditempatkan di sel khusus (patsus) Polda Sumut dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: CCTV di Sekitar Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Rusak, hingga Polisi Temukan Airsoft Gun

Berikut fakta-fakta mengenai AKBP Achiruddin yang dihimpun Tribunnews.com setelah kasus anaknya tersebut menjadi ramai hingga ditetapkan sebagai tersangka:

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut - Fakta-fakta tentang AKBP Achiruddin Hasibuan, disebut punya gudang solar hingga sering pamer barang mewah.
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut. (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)
Berita Rekomendasi

AKBP Achiruddin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya terkait kasus sang anak yang melakukan penganiayaan.

Ia dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra dikutip dari Tribun-Medan.com.

Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dlam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Ditempatkan di Penempatan Khusus

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas