Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Temukan Air Softgun hingga Decoder CCTV
Saat menggeledah rumah AKBP Achiruddin, pihak kepolisian hanya mendapatkan barang bukti berupa senjata air softgun, Decoder CCTV, dan sebagainya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Baca juga: Sosok Aditya Hasibuan Nekat Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Polda Sumut
Saat itu, korban secara tiba-tiba dipukul oleh tersangka pada 21 Desember 2022 di area SPBU. Selain itu, Aditya juga menendang mobil korban hingga spion mobilnya rusak.
Atas hal itu, korban bersama dua temannya mendatangi rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari informasi yang diterima, orang tua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.
Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.