Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Majelis Etik BRIN: AP Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN

Majelis Etik tetap menyatakan AP Hasanuddin bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Sidang Majelis Etik BRIN: AP Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN
dok.
Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan peneliti BRIN yang melakukan ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin di postingan facebook, ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Sidang Majelis Etik BRIN menyatakan peneliti Andi Pangerang Hasanudin atau AP Hasanuddin bersalah telah melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, peneliti tersebut memberikan komentar bernada ancaman membunuh kepada warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Idul Fitri di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemungkinan Andi Pangerang Hasanuddin Diberhentikan, Begini Jawaban Ketua BRIN

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Ia menuturkan, sebelumnya sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," urai Ratih.

Meski demikian, majelis Etik tetap menyatakan AP Hasanuddin bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada.

BERITA REKOMENDASI

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB pada Rabu kemarin (26/4/2023).

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Baca juga: BRIN Minta Maaf ke Warga Muhammadiyah Soal Ancaman Bunuh oleh Oknum Peneliti AP Hasanuddin

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya oknum Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin, meminta maaf atas komentar yang dibuatnya.

Diketahui dalam komentarnya di akun Facebook AP Hasanuddin, Peneliti BRIN tersebut menuliskan ancam halalkan darah Muhammadiyah hingga siap di penjara.

"Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi, dikutip dari surat yang dikirim Profesor Thomas Djamaluddin kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).

Andi melanjutkan dalam suratnya komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak. 

"Saya MEMINTA MAAF SEBESAR-BESARNYA KEPADA PIMPINAN DAN SELURUH WARGA MUHAMMADIYAH yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas