Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Menduga Cinta Mega dan Sejumlah Anggota DPRD DKI Terima Uang dari Pembahasan PMD

Ali tidak memerinci lebih jauh terkait besaran uang yang diterima Cinta Mega dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang dimaksud.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Menduga Cinta Mega dan Sejumlah Anggota DPRD DKI Terima Uang dari Pembahasan PMD
Tangkap Layar YouTube KompasTV
KPK menduga Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega dan sejumlah legislator lainnya menerima uang terkait pembahasan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega dan sejumlah legislator lainnya menerima uang terkait pembahasan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga: KPK Selisik Pembahasan PMD DKI Jakarta ke Sarana Jaya dari Politikus PDIP Cinta Mega

"Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian," ujar Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).

Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih jauh terkait besaran uang yang diterima Cinta Mega dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang dimaksud.

Komisi antikorupsi terus mendalami dugaan tersebut.

Cinta Mega sendiri sudah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (26/4/2023).

Berita Rekomendasi

Politikus PDIP itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

"Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik, di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," kata Ali.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD DKI Cinta Mega Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas