Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Dirut Aplikanusa Lintasarta dan CEO Fiberhome Indonesia

Kejaksaan Agung kembali fokus menangani rasuah proyek menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Dirut Aplikanusa Lintasarta dan CEO Fiberhome Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kamis (27/4/2023), tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi BTS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali fokus menangani rasuah proyek menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo pasca-lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

Hari ini, Kamis (27/4/2023), tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi BTS.

Ada dua saksi yang diperiksa hari ini.

Keduanya merupakan pejabat level direksi pada perusahaan swasta, yaitu Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia, Liang Huang

"Kamis 27 April 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).

Berdasarkan arsip rilis pemeriksaan saksi Puspenkum Kejaksaan Agung, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar telah diperiksa sebanyak dua kali.

Baca juga: Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS, Status Johnny G Plate Ditentukan Setelah Lebaran

Berita Rekomendasi

Pertama dilakukan sehari pasca-pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate, yaitu Kamis (16/3/2023).

Kemudian pemeriksaan kedua dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Sementara pemeriksaan terhadap Direktur Fiberhome Indoenesia, Liang Huang pernah diperiksa Senin (6/2/2023).

Tak hanya diperiksa, Liang Huang juga telah masuk ke dalam daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Namun dalam rilis cegah yang diterbitkan Puspenkum Kejaksaan Agung kala itu, atribusi Liang Huang bukanlah sebagai direktur, melainkan chief executive officer (CEO).

Baca juga: Jelang Gelar Perkara, Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Pencegahan itu dilakukan berdasarkan, "Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-287/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LH, CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia," tulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (18/1/2023).

Baik Aplikanusa Lintasarta maupun Fiberhome Indonesia, kantor keduanya telah digeledah oleh tim penyidik sebelum perkara ini naik ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.

"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (2/11/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas