VIDEO Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun
Keputusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari dalam persidangan hari ini, Kamis (27/4/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis 3,5 tahun bagi AGH yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim mengesampingkan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Keputusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari dalam persidangan hari ini, Kamis (27/4/2023).
"Alasan penuntut umum tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,"ujar hakim Budi Hapsari dalam persidangan.
Dalam memori banding jaksa yang dibacakan hakim, tertera alasan pengajuan banding.
Alasan utamanya, vonis yang dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap terlalu rendah.
Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara, vonis 3,5 tahun tersebut memang lebih rendah.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada anak bila dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif, maupun represif sesuai dengan nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat adalah terlalu ringan, sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan," kata hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan tingkat banding.
Sayangnya, hakim tingkat banding memiliki pandangan berbeda dengan jaksa penuntut umum.
Menurut hakim Budi Hapsari, vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenuhi rasa keadilan.
"Baik ditinjau dari segi edukatif, preventif, maupun represif bagi anak," ujarnya.
Pidana 3 tahun 6 bulan itu dinilai hakim banding sudah pas untuk mendidik AGH.
Selain itu, vonis yang sudah dijatuhkan juga dianggap dapat menjadi contoh bagi masyarakat, "Supaya tidak berbuat serupa dengan anak."
AGH Divonis 3,5 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGJ pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Sebanyak 18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.