Indomie Rasa Ayam Spesial Dinyatakan Aman, BPOM Tetap Perintahkan Indofood Lakukan Mitigasi Risiko
BPOM sebut penarikan Indomie di Taiwan karena perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam produk makanan antara Taiwan dan Indonesia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, ramai kabar perihal penarikan produk Indomie di Taiwan.
BPOM memaparkan penarikan produk Indomie tersebut di Taiwan disebabkan terdapat perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam produk makanan antara Taiwan dan Indonesia.
Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan, sementara Indonesia masih memperbolehkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri menyampaikan jika produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial” aman dikonsumsi.
Baca juga: BPOM Buka Suara Terkait Penarikan Produk Indomie di Taiwan
"Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," tulis BPOM, dikutip Tribunnews, Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut pada keterangan yang sama, BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko.
Yaitu dengan menjaga keamanan, mutu, serta gizi produk pangan olahan pada produksi dan diekspor.
Selain itu, memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO.
Dan juga memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi.
Seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi.
Atau, menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
Baca juga: Taiwan dan Malaysia Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial, Ini Reaksi Indofood, Kemendag dan YLKI
Selain itu juga melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.