Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memohon Tak Divonis Mati, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Alkitab dan Alquran

Teddy Minahasa mengutip ayat alkitab dan alquran memohon agar Majelis Hakim untuk memvonis dirinya dengan adil.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Memohon Tak Divonis Mati, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Alkitab dan Alquran
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023). Ia memohon majelis hakim tidak menjatuhkan vonis mati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Dalam akhir dupliknya, Teddy Minahasa memohon agar Majelis Hakim untuk memvonis dirinya dengan adil.

"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Untuk meyakinkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa sampai mengutip dua kitab suci, yaitu Alkitab dan Alquran.

"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong. Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," kata Teddy di dalam persidangan.

Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa

Sementara dari Alquran, Teddy memilih membacakan Surah Yasin Ayat 82.

Berita Rekomendasi

Ayat itu dibacakan Teddy Minahasa karena keyakinannya Hakim akan memutuskan perkara dengan adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan. Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya 'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu."

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.

Baca juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Layangkan Duplik, Upaya Terakhir Melawan Tuntutan Mati

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas