Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Berhenti di Tingkat Banding, Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Ricky Rizal, dan Kuat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tak Berhenti di Tingkat Banding, Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). 

Sementara dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Dalam pengajuan kasasi perkara ini, pihak jaksa tak menjelaskan secara rinci mengenai alasannya.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyinggung persamaan hak terkait upaya kasasi dalam pekara ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Strategi Richard Eliezer dalam Kasus Ferdy Sambo

"Saya belum tahu persis ya alasan kasasi itu. Coba ditanyakan ke Kejari (Jakarta) Selatan. Paling tidak kita bisa melakukan upaya hukum secara bersamaan, sehingga sama-sama mempunyai hak," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai alasan pengajuan kasasi sebelum terdakwa.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, pengajuan kasasi terlebih dulu oleh jaksa tak terlepas dari putusan pada tingkat banding.

Putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, disebut Hibnu dapat mendorong ketidak puasan bagi pihak terdakwa.

"Begitu menguatkan semua (putusan bandingnya), berarti penasihat hukum para terdakwa mengajukan kasasi," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).

Berita Rekomendasi

Upaya pengajuan kasasi terlebih dulu pun dapat dikatakan sebagai "ancang-ancang" dari pihak jaksa penuntut umum untuk mengimbangi para terdakwa.

Baca juga: Respons Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR: Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Kasasi  

"Jadi kalau penasihat hukum enggak kasasi, pasti jaksa enggak, karena hukumannya sudah di atas (tuntutan)."

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, dan Kuat Maruf 15 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas