Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag, Beserta Masa Sanggahnya
Berikut ini cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag, ada juga masa sanggahnya hingga Minggu, (30/4/2023)
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI (Kemenag).
Tercantum dalam Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, ada 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag dapat diakses melalui situs resmi Kemenag yakni https://kemenag.go.id/.
Selain itu, dapat juga cek hasil seleksi PPPK Kemenag melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, (27/4/2023).
Nizar menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Baca juga: Cek Hasil Pengumuman PPPK Kemenag, 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus
Mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," tambah Nizar.
Adapun arti dari kode yang ada pada kolom keterangan pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag:
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
- Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK;
- Kode "TL" adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK;
- Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Memenuhi Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022;
- Kode "TH" adalah peserta yang TIDAK HADIR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.