Deretan Kasus Kepolisian hingga April Ini, Kasus Bunuh Diri hingga Markas Diserang
Rekap kasus datang menimpa kepolisian, terbanyak adalah kasus bunuh diri hingga markas Polres di Jeneponto yang diseran oleh OTK.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Kemudian ditemukan meninggal dunia tertabrak kereta api 320 Tegal Bahari pada Sabtu sekira pukul 09.32 WIB.
Menurut keterangan dari kepolisian, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban AKBP Buddy sempat mendatangi Mapolres.
"Almarhum atau korban adalah Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur."
"Korban sebelumnya datang ke Polres mengenakan pakaian semi dinas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata, dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Hal Tak Biasa Dilakukan AKBP Buddy Alfrits Towoliu Sebelum Tewas Tertabrak Kereta Api
Pihak kepolisian pun belum mengetahui secara pasti bagaimana kronologis AKBP Buddy tertabrak kereta api hingga meninggal dunia.
Hingga kini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan penyelidikan penyebab tewasnya AKBP Buddy.
Setelah dilakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi awal oleh tim Inafis Polres metro Jakarta Timur dan Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri, jenazah AKBP Buddy dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Mengenai tewasnya AKBP Buddy tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Buddy diduga melakukan bunuh diri.
Kemudian terkait motifnya, kata Trunoyudo, pihak kepolisian masih mendalami hal itu.
"Patut diduga bunuh diri. Sementara ini dalam proses penyelidikan. Untuk motif masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Briptu CH Lakukan Pelecahan Seksual kepada Anak Tiri
Dikutip dari TribunJabar.id, Briptu CH diketahui melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Selain melakukan pelecehan seksual, Briptu CH juga melakukan kekerasan fisik kepada anak tirinya tersebut.
Kini, atas perbuatannya itu, Briptu CH dijatuhi vonis hukuman selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Sebelumnya, Briptu CH diketahui dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.
Lantaran, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber menilai Briptu CH hanya terbukti melakukan kekerasan fisik dan tidak terbukti melakukan kekerasan seksual.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Briptu CH yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon
Karena hal tersebut, kemduian jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan majelis hakim pun mengabulkannya.
Bahkan, vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Briptu CH tersebut sesuai dengan dakwaan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi di Medan Hajar Anggota Brimob Seniornya
Dikutip dari TribunJabar.id, oknum polisi bernama Bripda Rizki Kemit yang merupakan personel Dit Samapta Polda di Sumatera Utara menghajar anggota Brimob bernama Bripka Mahadi Sihombing, anggota polisi yang pangkatnya lebih tinggi.
Peristiwa ini sempat tertangkap kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial, kemudian Bripda Rizki pun diperiksa Propam.
Kejadian tersebut berawal saat keduanya bersitegang ketika sama-sama ingin mengambil uang di mesin ATM.
Bripda Rizki menghajar seniornya di depan sebuah minimarket di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Minggu (19/3/2023) kemarin.
Dia tak perduli meski Mahadi Sihombing mengaku sebagai polisi yang bertugas di Brimob, pukulan dan tendangan terus dia layangkan ke arah Bripka Mahadi.
Markas Polres Jeneponto Diserang OTK
Markas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) pada dini hari pukul 02.00 WITA hingga menyebabkan sejumlah kerusakan dan personel terluka.
Para OTK tersebut belum pasti diketahui berapa jumlahnya.
Akibat penyerangan itu menyebabkan beberapa kaca ruangan pecah di Mapolres Jeneponto dan dirusak.
Termasuk juga kaca Masjid Nur Asy-Syurthi yang terletak di dalam Mapolres Jeneponto.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono.
"Benar, Pak. Kantor Kasi Propam, intel dan juga kaca masjid (rusak)," kata Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, dikutip dari TribunJeneponto.com, Kamis (27/4/2023).
Penyerangan oleh OTK tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA.
"Jam 2 (kejadiannya)," kata Andi Erma.
Selain menyebabkan kerusakan, penyerangan itu juga mengakibatkan seorang personel terluka diduga terkena peluru saat insiden penyerangan oleh OTK.
Personel tersebut merupakan anggota Reserse bernama Mus Mulyadi.
"Anggota Reserse atas nama Mus Mulyadi pangkat Brigadir," kata AKBP Andi Erma Suryono di Mapolres
Polres Jeneponto Alami Pencurian Mobil oleh OTK
Sebelum kejadian penyerangan, Polres Jeneponto juga mengalamai pencurian Mobil Pengendali Massa (Dalmas) oleh OTK.
Mobil tersebut kemudian ditemukan sekitar pukul 05.00 WITA dan sudah dalam keadaan terbakar di tepi sawah di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Selasa (25/4/2023).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, kejadian tersebut sedang diselidiki oleh pihak Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto masih memeriksa saksi-saksi, termasuk anggota polisi yang mengetahui kejadiannya.
Berdasarkan informasi diperoleh, sebelum ditemukan terbakar, truk dikemudikan oleh seorang pria yang tidak dikenal dan keluar dari markas Polres Jeneponto, sekira pukul 04.30 WITA.
Kemudian, truk sudah ditemukan terbakar selang setengah jam, sekitar pukul 05.00 Wita.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi) (TribunJeneponto.com/Muh. Agung Putra Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.