Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme Rancangan Aturan Bea Masuk Barang Bagi PMI, BP2MI Sebut Dibebaskan Rp 23 Juta

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, melalui aturan tersebut nantinya akan diperiksa barang-barang apa saja yang dibawa PMI dari luar negeri

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mekanisme Rancangan Aturan Bea Masuk Barang Bagi PMI, BP2MI Sebut Dibebaskan Rp 23 Juta
ist
Kepala BP2MI Benny Rhamdani 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan mekanisme rancangan aturan bea masuk barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, melalui aturan tersebut nantinya akan diperiksa barang-barang apa saja yang dibawa PMI dari luar negeri.

"Nah yang dimaksud pembebasan, ada diskon. Karena PMI ini pejuang negara, duta bangsa, menyumbang besar devisa," kata Benny, saat ditemui, di Kantor BP2MI, Jumat (28/4/2023).

Adapun kata Benny, pembebasan biaya bea masuk barang didiskon atau dipotong sebesar 1500 US Dollar atau setara Rp 23 Juta.

"Jadi kalau barang itu nilainya Rp 50 Juta dikurangi Rp 23 Juta, bebas, diskon kan. Tinggal dia (PMI) membayar (bea masuk barang) Rp 27 Juta," katanya.

Baca juga: Minta Menkeu Rancang Aturan, Kepala BP2MI Protes Petugas Bea Cukai Sering Bongkar Barang Milik PMI

"Kalau nilai pajaknya Rp 50 Juta. Rp 23 Juta gratis. Itu sudah sangat membantu PMI yang bawa barang hasil kerjanya untuk keluarganya di kampung halaman atau dari pimpinan perusahaan tempat dia kerja atau majikannya," sambung Benny

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengeluarkan aturan terkait pembebasan bea masuk barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jumat (28/4/2023).

"Kita dorong, kita minta nanti dikeluarkan peraturan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk barang milik PMI," kata Benny, saat ditemui di kantor BP2MI, di Jakarta Selatan, Jumat ini.Benny menjelaskan, ide aturan tersebut lahir dari BP2MI, dikarenakan banyak barang-barang milik PMI yang diperiksa di pelabuhan dan bandara yang disita dan tidak kembali ke pemiliknya.

"Kami bicarakan dengan Dirjen Bea Cukai, dilatarbelakangi karena banyak barang-barang milik PMI yang masuk lewat pintu udara, pelabuhan. Kemudian disita, yang kemudian banyak kasus yang tidak kembali ke PMI," ungkapnya.

Benny mempertanyakan kepada Dirjen Bea Cukai soal adanya ketentuan bahwa setiap barang yang dibawa oleh siapapun dari luar negeri ke Indonesia harus diperiksa atau dibongkar terlebih dahulu.


"Kalau harus (diperiksa atau dibongkar), berarti kita hormat dan tunduk dengan aturan itu," katanya.

Tapi, jika tidak ada ketentuan terkait pemeriksaan barang masuk itu. Benny mengatakan, banyak PMI menilai hal tersebut sebagai perlakuan diskriminatif.

Baca juga: BP2MI Siagakan Petugas di Bandara dan Pelabuhan untuk Layani Kepulangan para PMI Jelang Idul Fitri 

"Tapi jika yang disampaikan PMI, kenapa hanya barang mereka yang diperiksa. Inilah yang dinilai PMI sebagai perlakuan diskriminatif," ucapnya.

Menurutnya, selama ini negara telah gagal mengedukasi para PMI terkait barang-barang apa saja yang boleh dibawa masuk dari luar negeri ke Indonesia.

"Selama ini negara gagal melakukan edukasi kepada PMI jika mereka masuk ke Indonesia, barang apa saja yang bisa dibawa. Berapa besar nilainya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas