Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Latar Belakang Baleg DPR Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, Soroti Maraknya PMI Non-Prosedural

Revisi ini mengenai sistem pelindungan PMI yang belum maksimal, di mana PMI belum terlindung dari praktik perdagangan manusia.

Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Latar Belakang Baleg DPR Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, Soroti Maraknya PMI Non-Prosedural
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RAPAT BALEG DPR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat presentasi Tim Ahli, dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat digelar di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2025). Pada rapat itu, Tim Ahli menyampaikan latar belakang revisi UU Perlindungan Pekerja Migran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat presentasi Tim Ahli, dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Rapat digelar di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Tuntut Keadilan Pekerja Migran Indonesia Tewas Ditembak, Besok Buruh Geruduk Kedutaan Malaysia

Wakil Ketua Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan memimpin rapat tersebut.

Pada rapat itu, Tim Ahli menyampaikan latar belakang revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.

Baca juga: Kementerian P2MI Masih Berupaya Pulangkan Pekerja Migran Ilegal yang Tertawan di Myanmar

Pertama revisi UU ini dalam untuk mencapai kepastian hukum dengan adanya pengalihan kewenangan urusan perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI), dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia.

"Pengalihan wewenang tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum diantaranya mengenai kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerjaan migran Indonesia," ujarnya.

Kedua, mengenai sistem pelindungan PMI yang belum maksimal, di mana PMI belum terlindung dari praktik perdagangan manusia.

Termasuk perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

"Berikutnya Undang-Undang 18 tahun 2017 belum memberikan pelindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerjaan migran Indonesia dan keluarganya secara maksimal baik sebelum atau saat berangkat maupun setelah purna," ucapnya.

Ketiga, permasalahan sistem informasi, pelayanan dan pelindungan PMI.

Adapun perkembangan teknologi digital akan memudahkan pelayanan pelindungan terhadap PMI termasuk dalam situasi darurat. 

Baca juga: Kementerian P2MI Masih Berupaya Pulangkan Pekerja Migran Ilegal yang Tertawan di Myanmar

"Sistem informasi yang terpadu dan integrasi dengan layanan pemerintah dan pihak lainnya memudahkan dalam pencatatan penyederhanaan serta kecepatan layanan pelindungan PMI," katanya.

Latar belakang yang terakhir adalah maraknya PMI non-prosedural.

Di mana PMI yang sering bermasalah di luar negeri sebagian besar karena berangkat tidak melalui prosedur yang benar atau non-prosedural.

"Akibatnya PMI tidak mendapatkan pelayanan pelindungan yang maksimal dari negara," ucapnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas