Buat Gebrakan, Hendi Permudah Ikut Pengadaan Barang dan Jasa, Cukup dengan KTP dan NPWP
Cukup dengan KTP dan NPWP. Gebrakan itu dilakukan Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi untuk memudahkan warga ikut pengadaan barang dan jasa.
Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buat Gebrakan, Hendi permudah ikut pengadaan barang dan jasa, cukup dengan KTP dan NPWP.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi ingin terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi pun membuat gebrakan. Dia membuat persyarataan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi mudah.
Baca juga: Transformasi Digital, Pengadaan Barang dan Jasa di DIY Kini Lewat Toko Virtual LKPP
Cukup dengan KTP dan NPWP sudah dapat mulai mengikuti proses pengadaan pemerintah.
Adapun untuk saat ini yang bisa diikuti oleh perseorangan dan pelaku usaha mikro dengan NIB diantaranya adalah produk komoditas berisiko rendah seperti makan, minum, ATK, dan lain-lain.
Gebrakan Hendrar Prihadi (Hendi) pimpin LKPP RI, saat ini cukup dengan KTP dan NPWP saja sudah bisa mulai ikut proses pengadaan pemerintah.
Adapun untuk saat ini yang bisa diikuti oleh perseorangan dan pelaku usaha mikro dengan NIB diantaranya adalah produk komoditas berisiko rendah seperti makan, minum, ATK, dan lain-lain.
"Saya berharap kemudahan ini dapat semakin membangun proses pengadaan yang cepat, mudah, dan transparan," kata Hendi.
"Saya berkomitmen penuh untuk memaksimalkan potensi pengadaan pemerintah dalam mengungkit perekonomian nasional," tambahnya.
Baca juga: Lowongan Kerja LKPP Terbaru pada April 2023, Dibuka bagi Lulusan S1
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintahan dapat mengunduh link ini:
https://lpse.lkpp.go.id/eproc4#
Setelah halaman utama terbuka, lalu klik tulisan Ayo Daftar Disini.
Persyaratan
1. Badan Usaha
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari
Direksi/ Pejabat/ Pimpinan Perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
c. Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan terakhir (jika ada) atau Surat Pernyataan
Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (bagi Perseroan
Perorangan);
d. Surat Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh
Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan; dan
e. KTP Penerima Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh
Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan).
2. Usaha Perorangan
a. KTP pemilik usaha perorangan; dan
b. NPWP pemilik usaha perorangan.
3. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor pewakilan atau cabang di Indonesia
a. Akta/ Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation); dan
b. Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).
Catatan:
▪ Wajib membawa dokumen ASLI dan FOTOKOPI
▪ Bagi Badan Usaha ataupun Perusahaan wajib melampirkan Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa jika
pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan
Perusahaan/Pemilik Perusahaan. Template dapat diunduh pada link berikut:
https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2867119
▪ Bagi Pelaku Usaha yang melakukan perubahan data wajib melampirkan Surat Permohonan Perubahan
Data. Template dapat diunduh pada link berikut:
https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2869119
Alamat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Gd. LKPP Lantai M, Jalan Epicentrum Tengah Lot 11B Kawasan Rasuna Epicentrum
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
LPSE LKPP
Layanan Registrasi dan Verifikasi: Senin - Kamis. Mulai Pukul 09.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.