Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Buat Gebrakan, Hendi Permudah Ikut Pengadaan Barang dan Jasa, Cukup dengan KTP dan NPWP

Cukup dengan KTP dan NPWP. Gebrakan itu dilakukan Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi untuk memudahkan warga ikut pengadaan barang dan jasa.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dodi Hasanuddin
zoom-in Buat Gebrakan, Hendi Permudah Ikut Pengadaan Barang dan Jasa, Cukup dengan KTP dan NPWP
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Buat Gebrakan, Hendi Permudah Ikut Pengadaan Barang dan Jasa, Cukup dengan KTP dan NPWP 

3. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor pewakilan atau cabang di Indonesia
a. Akta/ Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation); dan
b. Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).

Catatan:
▪ Wajib membawa dokumen ASLI dan FOTOKOPI
▪ Bagi Badan Usaha ataupun Perusahaan wajib melampirkan Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa jika
pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan
Perusahaan/Pemilik Perusahaan. Template dapat diunduh pada link berikut:
https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2867119
▪ Bagi Pelaku Usaha yang melakukan perubahan data wajib melampirkan Surat Permohonan Perubahan
Data. Template dapat diunduh pada link berikut:
https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2869119

Alamat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Gd. LKPP Lantai M, Jalan Epicentrum Tengah Lot 11B Kawasan Rasuna Epicentrum
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

LPSE LKPP
Layanan Registrasi dan Verifikasi: Senin - Kamis. Mulai Pukul 09.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas