Segini Gaji Ganjar, Prabowo, atau Anies jika Terpilih Jadi Presiden, Capai Rp 62 Juta per Bulan
Segini gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ganjar, Prabowo, atau Anies jika terpilih menjadi presiden selanjutnya. Total kotor mencapai Rp 62 juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Sehingga mengacu dari hal tersebut, gaji Presiden mencapai Rp 30,24 juta per bulan berdasarkan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta.
Selain gaji pokok, presiden turut memperoleh tunjangan jabatan.
Perhitungan tunjangan jabatan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada pasal 1 ayat 2, presiden yang menjabat memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp 32,5 juta per bulannya.
Tak hanya tunjangan jabatan, presiden pun juga menerima dana operasional dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
Pada pasal 1 dituliskan bahwa dana operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Hasil Survei Indikator Politik: 78,5 Persen Publik Puas Kinerja Presiden Jokowi
Sehingga secara kotor, penghasilan Presiden Indonesia per bulannya mencapai Rp 62,7 juta atau Rp 752,4 juta per tahunnya.
Berkaca dari hal tersebut, gaji Presiden Indonesia tergolong kecil dibanding negara lain.
Perdana Menteri Singapura tiap tahunnya memperoleh penghasilan mencapai 1,6 juta dolar AS per tahun atau Rp 23 miliar per tahunnya.
Sementara Perdana Menteri Malaysia memperoleh penghasilan mencapai 84 ribu dolar AS atau setara Rp 1,2 miliar per tahunnya dikutip dari todayonline.com.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024