Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Duplik Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Dugaan Motif Dody Prawiranegara

Motif dugaan ekonomi Dodi Prawiranegara juga diperkuat dalam percakapan dengan Syamsul Maarif tanggal 14 September 2022

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Singgung Duplik Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Dugaan Motif Dody Prawiranegara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara saat mengikuti sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menganalisa pernyataan Teddy Minahasa dalam dupliknya soal ada motif Dody Prawiranegara dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menganalisa pernyataan Teddy Minahasa dalam dupliknya soal ada motif Dody Prawiranegara dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Seperti diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa saat sidang duplik (28/04/2023) di PN Jakarta Barat beberkan fakta bahwa Dody Prawiranegara nyata memiliki motif ekonomi guna pengurusan kenaikan jabatannya di Mabes Polri.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Tuntutan JPU Tidak Berbobot, Ahli Psikologi Forensik Bilang Begini

"Pada tanggal 13 dan 14 September 2022 ditemukan adanya percakapan antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Maarif, dimana dari percakapan tersebut terang benderang bahwa Dody
Prawiranegara lah yang memiliki motif ekonomi untuk mengurus karirnya," kata Teddy Minahasa Jumat (28/4/2023).




Dalam persidangan tersebut Teddy menunjukan gambar hasil digital forensik bukti percakapan antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Maarif.

Dalam gambar tersebut Teddy Minahasa soroti kalimat "Tuntaskan Anita" dan "Soalnya Pak TM dah kirim usulan gwe ke Polresta Bukittinggi".

Baca juga: Kompolnas Sebut Pengakuan Teddy Minahasa Soal Perang Bintang di Tubuh Polri Hanya Pengalihan Isu

"Dari gambaran percakapan di atas sudah jelas bahwa Dody Prawiranegara punya motif ekonomi dan punya niat jahat (mens rea) untuk menjual sabu dengan memerintahkan Syamsul Maarif dengan kalimat Tuntaskam Anita," kata Teddy Minahasa.

Motif dugaan ekonomi Dody Prawiranegara juga diperkuat dalam percakapan dengan Syamsul Maarif tanggal 14 September 2022 dengan kalimat dari Dodi Prawiranegara: “Pinjam duit gk ada mosok ginian lu gak bantu pak" dan juga kalimat "Usulan gwe dah kirim ke mabes".

BERITA TERKAIT

Menurut Teddy sangat jelas bahwa Dody begitu keras dalam mengurus kenaikan pangkatnya tersebut, ini menjadi dalil kuat adanya motif ekonomi pada Dody Prawiranegara.  

"Keinginan Dodi Prawiranegara menjadi kombes dengan jabatan kapolresta itulah yang mendorong dia butuh modal untuk mengurus karirnya," kata Teddy Minahasa di persidangan.

Pernyataan mantan Kapolda Sumatera Barat dalam dupliknya tersebut dibenarkan oleh Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Menurutnya hal ini patut untuk menjadi perhatian majelis hakim.

"Dengan uraian di atas, terbenarkan sudah salah satu simpulan TM, yakni, DP 'bermain sendiri' dengan 3,3 kg sabu di Jakarta. Dalam bahasa TM, DP menjual narkoba untuk mendapatkan "dana segar" untuk sebuah misi. Misi dimaksud adalah, mencuplik kosakata Syamsul Ma'arif, "tembak Mabes" guna memuluskan kepangkatan dan jabatan DP," kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).

Baca juga: Memohon Tak Divonis Mati, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Alkitab dan Alquran

Sebagai informasi, dalam perkara ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas