Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Singgung Duplik Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Dugaan Motif Dody Prawiranegara

Motif dugaan ekonomi Dodi Prawiranegara juga diperkuat dalam percakapan dengan Syamsul Maarif tanggal 14 September 2022

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Singgung Duplik Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Dugaan Motif Dody Prawiranegara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara saat mengikuti sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menganalisa pernyataan Teddy Minahasa dalam dupliknya soal ada motif Dody Prawiranegara dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. 

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas