Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah

Peneliti BRIN Andi Pangerang resmi ditahan setelah ditangkap polisi, kini terancam 6 tahun penjara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Peneliti BRIN Andi Pangerang resmi ditahan setelah ditangkap polisi, kini terancam 6 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).

Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan 1 Syawal dengan pemerintah.

Setelah ditangkap, peneliti BRIN itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu malam.

Dilansir Wartakotalive.com, Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.

Tim penyidik lalu membawa Andi Pangerang Hasanuddin meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.

Andi Pangerang Resmi Ditahan

Bareskrim Polri resmi menahan Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Berita Rekomendasi

Penahanan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Ancaman Hukuman

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

"Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki, Senin.

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menggunakan baju tahanan saat Polri menggelar konferensi pers soal kasus dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah soal perbedaan penetapan lebaran, Senin (1/5/2023).
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menggunakan baju tahanan saat Polri menggelar konferensi pers soal kasus dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah soal perbedaan penetapan lebaran, Senin (1/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Motif Andi Pangerang

Sementara itu, terungkap motif Andi Pangerang Hasanuddin mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.

Andi Pangerang disebut emosi karena sudah capek berdiskusi panjang soal perbedaan itu.

"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," ungkap Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Sebelum berkomentar di unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin soal perbedaan lebaran pada 21 April 2023, Andi Pangerang mengaku sudah berdiskusi dengan Thomas soal itu.

Baca juga: Hanya Karena Emosi, Polisi Ragu Peneliti BRIN Andi Pangerang Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah

Namun, diskusi panjang tersebut tak menemukan jalan keluar atau jawaban hingga terjadi lagi perbedaan penetapan lebaran antara pemerintah dengan Muhammadiyah.

"Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," kata Adi.

Andi Pangerang pun emosi dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman pembunuhan yang mengandung unsur SARA.

"Yang bersangkutan menyatakan pas saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia."

"Kemudian dia emosi karena ini kok diakuinya enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," papar Adi.

Baca juga: Ada Tersangka Selain Andi Pangerang Soal Ancaman ke Warga Muhammadiyah? Ini Kata Bareskrim

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus ancaman pembunuhan oleh peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke warga Muhammadiyah, Senin (1/5/2023).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus ancaman pembunuhan oleh peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke warga Muhammadiyah, Senin (1/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook Prof Thomas Jamaluddin.

Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin dalam akun AP Hasanuddin mengancam halalkan darah Muhammadiyah.

Polemik itu bermula saat Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk salat Idul Fitri.

Hal itu lalu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya bahwa Muhammadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah, dan churofat.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral."

"Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" kata AP Hasanuddin dalam komentarnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Berita lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas