Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah
Peneliti BRIN Andi Pangerang resmi ditahan setelah ditangkap polisi, kini terancam 6 tahun penjara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan 1 Syawal dengan pemerintah.
Setelah ditangkap, peneliti BRIN itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu malam.
Dilansir Wartakotalive.com, Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Tim penyidik lalu membawa Andi Pangerang Hasanuddin meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.
Andi Pangerang Resmi Ditahan
Bareskrim Polri resmi menahan Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Penahanan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Ancaman Hukuman
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
"Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki, Senin.
Motif Andi Pangerang