Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Andi Pangerang Ancam Muhammadiyah: Emosi Beda Lebaran hingga Ada Percakapan Dihapus

Berikut fakta terbaru terkait Andi Pangerang mengancam Muhammadiyah dari emosi lantaran beda penetapan lebaran hingga ada percakapan dihapus.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Baru Andi Pangerang Ancam Muhammadiyah: Emosi Beda Lebaran hingga Ada Percakapan Dihapus
YouTube Tribunnews.com
Konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka peneliti BRIN, Andi Pangerang di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023). Berikut fakta terbaru terkait Andi Pangerang mengancam Muhammadiyah dari emosi lantaran beda penetapan lebaran hingga ada percakapan dihapus. 

Sebagai informasi, akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas