Fakta-fakta Andi Pangerang Resmi Ditahan, Buntut Kasus Pengancaman, Terancam 6 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta ditahannya Andi Pangerang buntut kasus pengancaman terhadap warga Muhammdiyah. Terancam 6 tahun penjara.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Fakta-fakta Andi Pangerang Resmi Ditahan, Buntut Kasus Pengancaman, Terancam 6 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andi-pangerang-hasanuddin-baju-tahanan-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Diketahui sebelumnya, Andi Pangerang mengancam warga Muhammdiyah terkait diskusi perbedaan dalam menetapkan satu Syawal antara pemerintah dan Muhammdiyah.
Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.
Kini, Andi Pangerang resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid yang mengatakan penahanan Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah
Berikut fakta-fakta Andi Pangerang resmi ditahan karena pengancaman terhadap warga Muhammadiyah:
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Andi Pangerang pun terancam mendapat hukuman enam tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
"Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," ungkapnya.
Andi Pangerang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan Wajah Lesu
Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (30/4/2023) malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Andi Pangerang tiba di Bandara sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta
Saat keluar dari Bandara, dirinya terlihat mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan kedua tangan dalam kondisi terikat kabel tis di depan.
Wajahnya pun tampak lesu, dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.
Tanpa mengucap sepatah kata pun, Andi Pangerang langsung digiring menuju ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.
Kemudian tim penyidik membawa Andi Pangerang menuju ke Mabes Polri.
Andi Pangerang Mengaku Emosi Saat Diskusi Soal Perbedaan Lebaran yang Tak Kunjung Usai
Terkait ditahannya Andi Pangerang, Pihak Kepolisian mengungkapkan motif dirinya mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa Andi Pangerang merasa emosi karena sudah capek berdiskusi panjang lebar soal perbedaan jatuhnya Lebaran antara pemerintah dan Muhammdiyah.
"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Sebelumnya, Andi Pangerang mengaku sudah berdiskusi dengan peniliti BRIN, Thomas Djamaluddin soal perbedaan jatuhnya Lebaran 2023.
Akan tetapi, diskusi tersebut tidak menemukan jalan keluar hingga terjadi lagi perbedaan penetapan Lebaran antara pemerintah dan Muhammadiyah.
"Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," ujarnya.
Pada akhirnya, Andi Pangerang merasa lelah dan emosi karena sudah berdiskusi panjang soal perbedaan penetapan jatuhnya Lebaran.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.