Fakta-fakta Andi Pangerang Resmi Ditahan, Buntut Kasus Pengancaman, Terancam 6 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta ditahannya Andi Pangerang buntut kasus pengancaman terhadap warga Muhammdiyah. Terancam 6 tahun penjara.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Diketahui sebelumnya, Andi Pangerang mengancam warga Muhammdiyah terkait diskusi perbedaan dalam menetapkan satu Syawal antara pemerintah dan Muhammdiyah.
Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.
Kini, Andi Pangerang resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid yang mengatakan penahanan Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah
Berikut fakta-fakta Andi Pangerang resmi ditahan karena pengancaman terhadap warga Muhammadiyah:
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Andi Pangerang pun terancam mendapat hukuman enam tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
"Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," ungkapnya.
Andi Pangerang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan Wajah Lesu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.